Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 hari ini. Massa buruh pun menggelar demonstrasi di sekitar Balai Kota DKI Jakarta.
Pantauan detikcom di Jalan Medan Merdeka Selatan depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023), massa mulai berdatangan menjelang pengumuman UMP DKI 2024. Mereka terlihat membawa atribut Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) hingga Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI).
Ada dua mobil komando terparkir di depan Balai Kota. Massa buruh tampak membawa atribut seperti bendera, spanduk hingga banner. Kendaraan bermotor masih bisa melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan meskipun jalan menyempit karena dipadati massa buruh.
Yusup Suprapto selaku Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menjelaskan kedatangan massa buruh untuk memberikan dukungan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dia berharap Heru dapat bijak mengambil keputusan bagi keberlangsungan hidup buruh.
“Apa bentuk supportnya? Supaya beliau dapat menetapkan ump yang berkeadilan. Apa maksudnya? Kenaikannya betul betul bisa dirasakan oleh masyarakat buruh DKI Jakarta. Kenapa? Karena di tahun 2023 aja udah ada kenaikan macam-macam, mulai dari bensin, bahan pokok, bahkan sampai sekolah juga naik. Harapannya bapak gubernur dapat memberikan keputusan bijak bagi kaum buruh,” kata Yusup saat ditemui di lokasi.
Yusup kemudian mengungkit saat Heru Budi memutuskan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen. Atas hal ini, dia pun berharap agar usulan serikat buruh dapat dikabulkan yakni UMP 2024 naik 15 persen.
“Tahun lalu saja beliau berani menetapkan 5,6 persen. Artinya kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan serikat buruh kenaikannya di angka 5,6 persen. Jadi kira-kira sekitar 15 persen,” jelasnya.
Di sisi lain, Yusup membuka peluang mengajukan gugatan ke PTUN apabila nominal kenaikan dianggap tak berpihak kepada para buruh.
“Kita akan lihat berapa angka yang ditetapkan. Karena ada prosedur lain selain menyampaikan aspirasi, kita bisa menempuh jalur hukum. Kita bisa mempertanyakan kepada lembaga terkait peradulan atau di PTUN-kan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal mengumumkan besaran UMP 2024 hari ini. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penetapan UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
“Ya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51 2023,” kata Heru Budi di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
(taa/haf)