Jakarta –
Polisi mengungkap Ghisca Debora Aritonang (GDA), tersangka kasus penipuan modus jual-beli tiket konser band Coldplay, kerap bepergian ke luar negeri. Namun nasibnya kini berubah setelah jadi tersangka kasus penipuan total kerugian Rp 5,1 miliar.
“Kalau mereka kan memang habit-nya mereka itu suka jalan-jalan, karena bapaknya, keluarganya habit-nya jalan-jalan kalau punya uang, jalan-jalan. Mereka suka jalan-jalan ke Singapura-lah, Malaysia, Belanda, sebelum si Ghisca bermain tiket sejak 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Kini Ghisca ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas kasus penipuan. Ghisca terancam hukuman 4 tahun penjara. Terkait dengan kasus penipuan tersebut, Ghisca dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.
“Sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11).
Ia mengatakan, dalam pasal tersebut, Ghisca terancam hukuman pidana selama 4 tahun. “Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun,” imbuhnya.
Ia menuturkan hingga saat ini pihaknya masih akan mendalami terkait aliran dana kerugian yang dialami korban kasus penipuan yang dilakukan oleh Ghisca.
“Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan, yaitu adalah terhadap daripada perbuatan Tersangka. Sambil kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut,” ujarnya.
“Saat ini yang kami lakukan ketika melakukan penggeledahan ataupun penyitaan barang-barang ini ditemukan. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya,” pungkasnya.
(wnv/rfs)