Jakarta –
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melakukan pemecatan dan tidak memberi pendampingan hukum terhadap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen. ICW menilai tindakan tersebut sudah tepat.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, menilai langkah pemecatan tersebut sudah tepat karena bagaimana mungkin Kejaksaan secara institusi memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya yang merusak citra Kejaksaan.
“Saya kira sudah tepat tidak melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka kasus korupsi begitu. Karena ini kan berkaitan dengan citra lembaga. Ini satu hal sepertinya patut diapresiasi sepertinya juga belajar dari kasus Pinangki,” kata Diky, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Selain itu, Dicky juga mengingatkan agar Kejagung membenahi sistem pencegahan korupsi di internal Kejaksaan. Meskipun kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi secara kuantitas lebih baik dibanding KPK maupun polisi, namun masih perlu ada lagi peningkatan pencegahan dan penindakan penegakan hukum di internal Kejaksaan.
Berkaca dari kasus korupsi yang menetapkan dua jaksa dari Kejari Bondowoso sebagai tersangka oleh KPK mengingatkan pada kasus Pinangki Sirna Malasari. Ia meminta agar Kejaksaan belajar dari kasus-kasus ini, untuk melakukan pencegahan.
Sebab menurutnya, kasus penangkapan jaksa di Jawa Timur tersebut dapat merusak citra institusi Kejaksaan.
“Salah satu strategi pencegahan di internal Kejaksaan adalah bagaimana memastikan sistem integritas di lembaga Kejaksaan dan setiap satuan kerja di seluruh Indonesia bisa berjalan dan terintegrasi di internal,” ungkap Diky.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot dua jaksa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bondowoso, Jawa Timur. Kejagung juga memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap keduanya.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Dia menyebut pihaknya tak akan melakukan pendampingan terhadap oknum.
“Sampai saat ini kami belum berfikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.
Sebagai informasi, dua oknum yang terkena OTT KPK adalah Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya kini telah dicopot dari jabatannya.
“Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatannya yang bersangkutan dan tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan seperti itu,” jelas Ketut.
“Tadi Jamwas secara tegas hari ini juga dilakukan pemecatan kepada yang bersangkutan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa,” lanjutnya.
(dhn/isa)