Jakarta –
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp 5.067.381. Heru meyakini kenaikan UMP sebesar 3,38 persen itu dapat menjaga daya beli pekerja serta mendukung keberlangsungan dunia usaha.
“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Heru memastikan Pemprov DKI bakal menggelontorkan subsidi pangan hingga transportasi bagi pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta sesuai kriteria tertentu. Antara lain ber-KTP DKI dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai undang-undang.
“Kalau di DKI sebenarnya ada kelebihannya. Pemda DKI, selain menetapkan UMP, ada yang namanya Kartu Pekerja Jakarta. Mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis, lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan,” jelasnya.
“Tentunya, kalau mereka mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta, turunannya adalah sudah pasti KJP, memperoleh KJP. Kalau dapat KJP turunannya dapat subsidi pangan. Jadi UMP DKI ditambah pemda DKI subsidi KJP, subsidi pangan,” sambungnya.
Diketahui, Heru memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
(taa/aud)