More

    MA Anulir Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi LPDB Lebak


    Lebak

    Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni yang diputuskan Pengadilan Negeri Serang. Keduanya didakwa atas kasus korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 di Kabupaten Lebak, Banten.

    Dalam amar putusan Mahkamah Agung bernomor 4928 K/Pid.Sus/2023 dan nomor 4944 K/Pid.Sus/2023, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

    “Kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi atas nama Kusnaedi dan Ahmad Fathoni yang kita ajukan dikabulkan oleh MA,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur kepada wartawan di Kantor Kejari Lebak, tadi malam, Selasa (20/11/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Andi menjelaskan, MA memvonis terdakwa Kusnaedi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta. Terdakwa Kusnaedi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan atau digantikan pidana penjara selama 1 tahun.

    Sementara terdakwa Ahmad Fathoni divonis pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 50 juta.

    “Sekarang kedua terpidana akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas III Rangkasbitung,” jelasnya.

    Untuk diketahui, terpidana korupsi Kusnaedi menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit periode 2009-2013. Sedangkan, Ahmad Fathoni menjabat sebagai bendahara.

    Kedua terpidana menyalahgunakan dana bergulir yang bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah tahun anggaran 2012-2013.

    Saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp 2,5 Miliar. Dana itu seharusnya diperuntukkan bagi anggota koperasi tapi tidak terealisasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 336 juta.

    Pada bulan Maret 2023, keduanya diadili dan divonis bebas dengan dissenting opinion oleh Pengadilan Negeri Serang. Dua hakim berpendapat tidak ada kerugian negara dari perkara ini. Satu hakim lainnya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perbuatan terdakwa terbukti merugikan negara.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013. Kasasi diajukan lantaran vonis bebas terhadap terdakwa dianggap tidak tepat.

    Kasi Intel Kejari Lebak Andi M Nur mengatakan pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor 62/Pid.sus-TPK/2022 /PN.Serang tanggal 6 Maret 2023, sudah dilakukan pada Senin (13/3) ke Mahkamah Agung (MA).

    “Untuk saat ini Kejari telah menyatakan kasasi atas nama terdakwa AF dan KS,” sebut Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

    (jbr/jbr)



    Source link

    Latest articles

    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    spot_imgspot_img