Jakarta –
Upah minimum provinsi (UMP) Banten ditetapkan naik 2,50% di tahun 2024 atau naik senilai Rp 66.532. Kenaikan ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024, sehingga nilai UMP Banten menjadi Rp 2.727.812,11.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11. Penetapan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dengan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” dalam SK Gubernur yang ditandatangani Pj Gubernur Al Muktabar, Selasa (21/11/2023).
Dalam keputusan di SK tersebut, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Bahwa penyelesaian permasalahan UMP negosiasi antara pengusaha dengan pekerja atau buruh secara bipartit dan dilaporkan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Kadisnakertrans Septo Kanaldi mengatakan kenaikan 2,50% untuk UMP Banten adalah jalan tengah terbaik yang ditempuh oleh Pemprov Banten. Diharapkan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.
“Ya, (nilai) itu jalan tengah terbaik yang kita dapatkan,” kata Kadisnakertrans Septo Kalnadi.
Kenaikan 2,50% atau Rp 66.532 dihitung menggunakan beberapa formulai sebagaimana di dalam SK Gubernur. Bahwa rata-rata pertumbuhan ekonomi di Banten adalah 4,60% dengan inflasi 2,04%.
Rata-rata konsumsi rumah tangga adalah Rp 1.743.687. Kemudian rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang. Maka kenaikan UMP ditentukan menjadi 2,50%.
Septo mengatakan keputusan UMP ini bisa menjadi referensi kabupaten/kota dalam penetapan UMK di tahun 2024. “Ya bisa dijadikan untuk referensi untuk kabupaten/kota,” pungkasnya.
Simak juga ‘Hore! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Jadi Rp 2.125.897,61’:
(bri/rfs)