Jakarta –
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku mendapat laporan dari Wamenkumham Eddy Hiariej terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy yang sifatnya meralat atau ‘koreksi’. Johanis Tanak membantah adanya ‘koreksi’ dalam kasus tersebut.
“Saya tidak kenal beliau (Wamenkumham Eddy Hiariej) dan tidak ada koreksi apapun terkait dengan masalah beliau,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Dia mengatakan Eddy tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Dia menegaskan penanganan kasus itu tetap berjalan.
“Iya statusnya tetap sebagai tersangka dan perkaranya tetap diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Yasonna Laoly diketahui merespons status tersangka Eddy Hiariej di KPK. Yasonna menyebutkan pihaknya tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah.
Yasonna mengatakan dia mendapat laporan dari Eddy, isi laporan itu terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy yang sifatnya meralat.
“Tapi ya saya baru dapat laporan dari Pak Wamen tadi katanya ada, sudah statement dari Pak Johanis Tanak semacam menurut beliau semacam koreksi lah,” kata Yasonna kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
Yasonna mengaku tak ada masalah soal kasus yang menjerat Eddy. Ia lalu menegaskan menghormati proses yang berjalan serta asas praduga tak bersalah.
“Jadi, kita silakan saja ini kan proses dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini silakan saja ya kan,” ungkapnya.
“Kita menghormati proses-proses seperti itu pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” imbuh Yasonna.
(mib/rfs)