Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) menangkap 7 buronan Kepolisian China. Ketujuh warga negara asing (WNA) China ditangkap dengan kasus hukum berbeda di negaranya.
“Mereka merupakan DPO dari pemerintah atau otoritas yang berwenang di Tionghoa,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, dilansir Antara, Rabu (22/11/2023).
Salah satunya, XY (52), dibekuk saat bermain futsal atau sepak bola dalam ruangan di kawasan Penjaringan. XY terlibat kasus penyelundupan manusia.
Berdasarkan rekaman video amatir milik petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, XY tampak sedang bersiap di luar lapangan sepak bola di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (14/10) saat didatangi petugas Imigrasi.
Petugas berpakaian bebas lalu memastikan identitas XY adalah orang yang dicari-cari selama ini agar yang bersangkutan tidak bisa berkilah.
XY yang masih mengenakan baju dan celana serta sepatu bola pun dibawa petugas ke kendaraan operasional untuk selanjutnya digiring ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Akan Dideportasi dan Ditangkal
Sandi mengatakan, tujuh WNA yang ditangkap berinisial XY (52), CJ (34), YW (51), WY (34), WL (31), CW (42) dan HL (51). Dua di antaranya termasuk XY sudah dideportasi, sedangkan lima lainnya secara bertahap juga akan dideportasi.
“Terhadap dua orang dengan inisial XY dan YW telah dilakukan pendeportasian,” kata Sandi.
Dasar hukum menjatuhkan sanksi deportasi kepada tujuh WNA Tiongkok yang masuk Indonesia secara legal ini karena mereka telah melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.