Jakarta –
Calon Hakim Agung kamar pidana, Yanto, menjelaskan pandangannya soal letak batas perbuatan ujaran kebencian atas dasar kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Yanto menyebut ujaran kebencian dalam KUHP baru berbeda dengan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.
“Dalam pembahasan ini, kami membahas tentang ujaran kebencian yang sifatnya individu atau golongan yang sifatnya menghina, menjelek-jelekkan atau dengan perkataan bohong. Sementara, kalau kebebasan berpendapat sifatnya solusi dan saran yang bersifat membangun untuk perbaikan ke depan,” kata Yanto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim Agung di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Yanto menekankan, kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi bukanlah tanpa batas. Menurutnya, kebebasan yang dimaksud harus diikuti dengan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kebebasan yang dimaksud dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan pasal 28I ayat 1 bukanlah kebebasan berpendapat tanpa batas melainkan setiap pendapat harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sebuah kebenaran dan tanpa bertujuan untuk menyerang dengan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada golongan tertentu ataupun merujuk pada pribadi penguasa (presiden) itu sendiri,” ujar Yanto.
Dalam paparannya, Yanto menyampaikan sarannya terkait hal ini. Yanto mengatakan kebebasan berpendapat WNI diakui haknya namun harus sesuai adat ketimuran bangsa.
“Setiap warga negara Indonesia memiliki hak asasi manusia termasuk hak atas kebebasan berpendapat. Namun kebebasan berpendapat itu bukanlah tanpa moral melainkan harus sesuai dengan adat ketimuran bangsa Indonesia,” kata Yanto.
“Sehingga perlu adanya pemahaman dari seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memberikan pendapat dengan santun serta pendapat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bukan untuk menyerang atau mengolok pribadi seseorang ataupun golongan tertentu,” lanjutnya.
Diketahui, Yanto menjadi salah satu calon hakim agung kamar pidana yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Berikut nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang mengikuti fit and proper test:
Calon hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah
Calon hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono
Calon hakim agung kamar pidana Yanto
Calon hakim agung kamar pidana Sigid Triyono
Calon hakim agung kamar pidana Sutarjo
Calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto
Calon hakim ad hoc HAM Judhariksawan
Calon hakim ad hoc HAM Manotar Tampubolon
Calon hakim agung kamar TUN (khusus pajak) Ruwaidah Afiyati
Calon hakim ad hoc HAM Adriano
Calon hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo
(fca/gbr)