Jakarta –
Kasasi Doni M Taufik alias Doni Salmanan ditolak Mahkamah Agung (MA). Doni kini dieksekusi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lapas Jelekong,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya dilansir detikJabar, Rabu (22/11/2023).
Sri menuturkan Doni telah dieksekusi ke Lapas Jelekong sepekan setelah jaksa menerima salinan putusan kasasi kasus tersebut. Sri memastikan ‘crazy rich Bandung’ itu dalam kondisi baik untuk menjalani masa tahanan.
“Salinannya kami terima sepekan setelah putusan kasasi diketuk. Untuk saat ini kondisinya baik-baik saja dan tidak ada keluhan,” pungkasnya.
Kasus penipuan Quotex yang dilakoni Doni Salmanan memasuki babak anyar. Upaya perlawanannya melalui jalur kasasi kini diketahui sudah kandas di Mahkamah Agung (MA).
Dihimpun detikJabar, perkara kasasi yang diajukan Doni Salmanan maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah diputus hakim pada 15 Agustus 2023. Hasilnya, hakim menolak kasasi kasus ‘crazy rich Bandung’ yang teregister pada 14 Juni 2023 tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/idh)