Jakarta –
Komisi III DPR RI telah tuntas melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc. Dalam keputusan hari ini, ada tiga calon hakim ad hoc bidang hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang tidak lolos.
“Jadi kan begini, kita tuh punya tiga pilihan kan, diterima semua, ditolak semua atau diterima beberapa di antaranya. Nah setelah kita melakukan fit and proper test tentunya kita melihat berbagai faktor ya,” kata Anggota Komisi III Taufik Besari atau Tobas kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Tobas mengatakan MA sangat membutuhkan calon hakim barunya untuk menangani sejumlah kasus yang mengantre. Ia menyebut ada pertimbangan dari Komisi III tak meloloskan calon Hakim Ad Hoc bidang HAM.
“Tetapi karena yang kita pilih adalah hakim agung yang benar-benar harus bisa kita pastikan dapat menjadi hakim agung yang mampu untuk menjalankan tugasnya dengan baik ya, akhirnya kita tidak menyetujui semuanya,” tuturnya.
Tobas menyebut Komisi III tak ingin memaksakan calon hakim Ad Hoc jika tak sesuai kriteria. Pihaknya ingin mencari yang terbaik.
“Jadi memang kita tidak mau juga memaksakan hanya karena kebutuhan jumlah sekian, akhirnya kita nerima semuanya. Kita tidak mau seperti itu. Pernah juga kok kita bahkan menolak sepenuhnya,” imbuhnya.
Adapun Komisi III telah melakukan fit and proper terhadap 11 hakim agung dan hakim ad hoc sejak Senin (20/11). Adapun 7 di antara hakim agung dinyatakan lolos, semangat 4 di antaranya gugur.
Berikut nama-nama calon hakim agung pada Mahkamah Agung yang lolos fit and proper test:
1. Calon hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Calon hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah
3. Calon hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono
4. Calon hakim agung kamar pidana Sigid Triyono
5. Calon hakim agung kamar pidana Sutarjo
6. Calon hakim agung kamar pidana Yanto
7. Calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto
(dwr/azh)