Serang –
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengharapkan masyarakat berperan aktif mengawasi anggota Bawaslu di daerah usai kasus OTT anggota Bawaslu Medan. Bagja juga meminta warga melapor jika ada petugas yang tidak netral.
“Antisipasi selanjutnya, kami sudah melakukan upaya pencegahan dan jika masyarakat menilai ada potensi demikian, tolong dilaporkan ke Bawaslu setingkat di atasnya, dan kami akan kerjasama dengan polisi untuk mengungkap. Jika ada Bawaslu tidak netral ataupun meminta hal suatu materi,” kata Rahmat Bagja kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis (23/11/2023).
Penanganan karena OTT anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan saat ini sedang dalam proses di tingkat kepolisian. Bawaslu berharap kepolisian segera menyelesaikan penyidikan. Bagja mengatakan anggota itu sudah tidak aktif dan kasusnya akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sekarang pemberhentian sementara, ke depan kalau keputusan pengadilan tingkat pertama (keluar), maka akan pemberhentian tetap, atau kami bawa ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dipercepat prosesnya,” terangnya.
Bagja mengatakan, jika menemukan anggota Bawaslu yang nakal, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu satu tingkat di atasnya. Bagja mengatakan pengawas pemilu mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat pusat harus menjalankan fungsi pengawasan dengan serius untuk Pemilu 2024.
“Nggak boleh main-main menjalankan fungsinya, harus serius,” tegasnya.
Dilansir dari detikSumut, Polda Sumut mengamankan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan. Selain itu, ada dua warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) yang ikut diamankan. Anggota Bawaslu itu menerima uang dugaan pemerasan.
“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11) lalu.
Hadi mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.
“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” jelasnya.
(bri/lir)