Jakarta –
Polda Metro Jaya telah mengumumkan status tersangka kepada Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status itu mewajibkan Firli untuk berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Kewajiban itu merujuk pada UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.
Berikut rincian Pasal 32 ayat 2 UU KPK:
“Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”
Lalu, bagaimana respons Firli usai ditetapkan tersangka?
detikcom menghubungi pengacara Firli, Ian Iskandar, usai Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka. Ian mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum.
“Kita ikuti proses hukumnya,” kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Ian juga menjawab soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka. Dia justru menyebut status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.
“Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum,” katanya.
Dia tidak memerinci saat ditanya apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut pihaknya akan taat terhadap proses hukum.
“Kita ikuti proses hukumnya,” katanya.
Status Tersangka kepada Firli Bahuri di Kasus SYL
Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” imbuhnya.
Polisi belum menjelaskan kontruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.
(ygs/imk)