Jakarta –
Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa sampai dengan hari ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK. Bahkan, kata dia, Filri masih menjalankan tugasnya sebagai ketua KPK seperti biasanya.
“Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” ujar Alex dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex kembali menegaskan bahwa Filri masih masuk ke kantor seperti biasa. Bahkan, kata dia, Filri juga masih mengikuti rapat.
“(Firli) masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan tugasnya seperti biasa,” kata Alex.
Alex menuturkan kalau sampai dengan saat ini KPK masih menunggu keputusan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait status ketua KPK Filri. Termasuk dirinya belum berandai-andai siapa pengganti Firli.
“Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tau dan belum juga belum ada Keppres dari presiden,” kata Alex.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga mengungkapkan Firli masih tetap ke kantor seperti biasa.
“Beliau tetap masuk kantor seperti biasa,” ujar Johanis Tanak.
Dirinya mengatakan bahwa Firli Bahuri masih berstatus pimpinan KPK. Berarti saat ini, Firli masih memiliki kewajiban melaksanakan tugas di kantor KPK.
“Karena secara yuridis beliau masih sebagai anggota pimpinan KPK yang merangkap sebagai ketua yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK,” ucapnya.
Status Tersangka kepada Firli Bahuri di Kasus SYL
Diketahui Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” imbuhnya.
Polisi belum menjelaskan kontruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.
(ial/yld)