Jakarta –
Komisi III DPR RI telah menuntaskan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2023. Hasilnya, Komisi III DPR menyepakati 7 calon nama hakim agung di Mahkamah Agung.
Kesepakatan itu diambil dalam pengambilan keputusan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2022), pukul 17.30 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir.
Adies selaku pimpinan rapat membacakan nama-nama calon hakim agung yang disepakati lolos fit and proper test.
“Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III memberikan persetujuan calon hakim agung tahun 2023,” kata Adies dalam rapat.
Berikut nama-nama calon hakim agung pada Mahkamah Agung yang mengikuti fit and proper test:
1. Calon hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Calon hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah
3. Calon hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono
4. Calon hakim agung kamar pidana Sigid Triyono
5. Calon hakim agung kamar pidana Sutarjo
6. Calon hakim agung kamar pidana Yanto
7. Calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto
Adapun uji kepatutan dan kelayakan telah dilakukan selama 3 hari. Fit and proper test berlangsung pada Senin (20/11) dengan 11 calon hakim agung dan hakim ad hoc.
(dwr/rfs)