Jakarta –
Panitia kerja atau Panja Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp 93,4 Juta, turun dari usulan nilai awal yang diajukan Kementerian Agama RI sebesar Rp 105 juta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily membeberkan sejumlah pertimbangan pihaknya dalam menyepakati angka tersebut.
Untuk diketahui, Kementerian Agama RI mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031. Pada akhirnya, Panja Komisi VIII DPR menyepakati angka Rp 93.410286.
“Panja Komisi VIII DPR RI dalam melakukan penelisikan dan penyisiran BPIH tahun 2024 ini menawarkan angka yang hampir sama pada angka Rp 93 juta. Dengan demikian, penurunan angka yang diberikan Panja Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan sebagai BPIH tahun 2024,” ujar Ace dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Ace menyebut penurunan usulan BPIH dilakukan setelah pembahasan alot dalam dua minggu rapat Panja BPIH. Ace menyebut panja DPR mendorong perhitungan biaya haji harus berbasis pada kondisi objektif dan biaya tahun sebelumnya dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang Dolar dan Riyal Arab Saudi serta penyesuaian harga beberapa komponen lainnya.
“Komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi,” ujar Ace.
Ketua DPD Golkar Jawa Barat ini juga mendorong pemerintah memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 jemaah, yang mana kuota normal sebelumnya sebanyak 221.000 jemaah. Ace menyebut, dengan memaksimalkan penggunaan kuota, maka perhitungan biaya haji berbasis pada kuota jemaah yang cukup besar.
“Jumlah ini merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Tentu dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga,” ujar Ace.
Ace menyebut sebagian besar anggota Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung jemaah dan 40% ditutupi dari nilai manfaat. Artinya, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55-56 juta.
“Dengan komposisi ini per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55-56 juta per jemaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta,” kata Ace.
Ace Hasan menyebut komposisi ini mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jemaah. Ace menegaskan pihaknya tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainibilitas) uang haji.
“Kami menargetkan BPIH 2024 ini akan diputuskan pada tanggal 27 November 2023. Keputusan ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya agar para jemaah memiliki waktu yang panjang dalam melakukan pelunasan. Dalam hal pelunasan ini, kami mengusulkan adanaya cicilan pelunasan oleh calon jemaah haji,” kata Ace.
Komisi VIII DPR juga akan mendorong kebijakan calon jemaah haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah. Kebijakan ini, kata Ace, diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam pembayaran haji.
“Dengan penurunan usulan BPIH Ini kami minta kepada pihak Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik,” imbuh dia.
(gbr/rfs)