Jakarta –
Pria berinisial B (20) ditangkap polisi di wilayah Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. B ditangkap karena menjual obat ilegal.
“Pihak kepolisian mengungkap pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20),” kata Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penjualan obat ilegal. Menerima informasi tersebut, petugas kepolisian segera menindaklanjuti.
“Hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan terkait penangkapan tersebut. Di antaranya puluhan jenis obat ilegal dan uang tunai.
“Dari pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, tramadol sebanyak 26 butir, heximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar Rp 185 ribu,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan Pasal 436 tentang Pengedaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(rdh/azh)