Jakarta –
Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya bakal melakukan perlawanan terhadap status tersangka kliennya. Polda Metro Jaya tak masalah jika Firli mau melawan.
“Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ade Safri juga merespons pernyataan pihak Firli yang menyebut status tersangka kliennya dipaksakan. Ade menegaskan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional mengusut kasus tersebut, termasuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Sekaligus kami sampaikan disini bahwa kami menjamin bahwa penyidik polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun, dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Firli Bahuri Bakal Melawan
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.
“Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dihubungi, Kamis (23/11).
Ian mengatakan penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.
“Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.
Ian menambahkan sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.
“Intinya, kita akan melakukan perlawanan,” ujarnya.
Simak Video ‘Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah Ke Luar Negeri’:
(wnv/haf)