Jakarta –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak merasa malu ataupun meminta maaf usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Eks pegawai KPK mempertanyakan sikap Alex tersebut yang seolah-olah melindungi Firli.
Eks Ketua KPK Abraham Samad menyebut sikap Alex tersebut seperti sedang melindungi penjahat.
“Keterangan yang anda (Alexander Marwata) sampaikan itu memberi kita petunjuk bahwa anda sedang melindungi yang namanya kejahatan. Karena anda tidak dengan legowo menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023).
Padahal, kata dia, penetapan Firli sebagai tersangka merupakan proses hukum yang sederhana. Dirinya juga menegaskan, bahwa Firli bukan merupakan korban, melainkan pelaku kejahatan.
“Sudah sangat tidak mungkin lagi kita perdebatkan bahwa Firli ini adalah korban. Firli ini bukan korban. Firli ini adalah penjahat yang paling sadis,” ucapnya.
Sementara itu, eks penyidik KPK Novel Baswedan mempertanyakan sikap Alexander Mawarta. Dia menyebut Alex seperti melindungi Firli.
“Jadi saya kira, justru saya selama ini mempertanyakan sikap Alexander Marwata yang seperti membela Firli Bahuri dan seperti ikut menutupi atau melindungi,” ujar Novel Baswedan.
Novel mengatakan dalam kasus ini bukan soal bicara maaf atau tidak. Namun seharusnya Alex menyadari kewajibannya seperti apa.
“Seharusnya kita bukan bicara maaf atau tidak minta maaf tapi kita bicara kewajibannya dia seperti apa, karena ketika upaya memberantas korupsi yang dilakukan tentunya seharusnya setiap adanya dugaan tindak pidana korupsi dia berkepentingan baik di dalam KPK maupun di luar KPK,” tuturnya.
Novel juga mempertanyakan sikap Alex tersebut. Dirinya menyebut jangan sampai Alex berkepentingan urusan di luar KPK, namun di internalnya sendiri dia merasa tak punya kepentingan.
“Apakah kalau di luar KPK Alexander Marwata merasa punya kewajiban dan kalau di dalam KPK dia merasa nggak punya kewajiban kan aneh,” sebutnya.
Alex Mawarta KPK Tak Malu
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak malu meski Firli telah jadi tersangka.
“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,” ujar Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).
Alex mengatakan semua pihak harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Termasuk dalam kasus Firli Bahuri.
“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah kasus Firli ini membuat pandangan publik ke KPK menjadi buruk, dia kembali menegaskan bahwa perkara ini masih di tahap awal. Masih ada tahapan selanjutnya dan dia meminta masyarakat ikut mengawalnya.
“Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,” ujar dia.
(aik/aik)