Jakarta –
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyebut, sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara bagi Firli dari jabatannya, ia masih bertugas seperti biasa.
“Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri diumumkan pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam. Firli diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan suap dan gratifikasi kepada SYL.
Tanak mengatakan status Firli di KPK akan berakhir jika surat pemberhentian sementara telah terbit.
“Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” ujar Tanak.
Keppres Pemberhentian Sementara Firli Segera Diteken Jokowi
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan surat penetapan tersangka itu telah diterima Kemensetneg, Rabu (23/11) pukul 17.00 WIB.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” kata Ari ketika dikonfirmasi.
Ari mengatakan keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri kini telah disiapkan. Keppres itu akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan,” katanya.
(yld/dhn)