Jakarta –
Sebanyak 76 guru melaporkan PT Fadillah Insan Mandiri (FMI) ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat atas dugaan penipuan bermodus investasi bodong.
“Saat ini kami menerima kuasa 76 orang, mereka semua adalah pensiunan guru yang berada di wilayah Jabodetabek. Pada hari ini rencananya yaitu laporan polisi,” kata kuasa hukum para korban, Muchsin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/11/2023).
“Ada dugaan pidana penipuan, penggelapan, TPPU (tindak pidana pencucian uang-red) dan tindak pidana perbankan, yaitu melakukan penghimpunan dana yang karena diduga tanpa izin,” jelas Muchsin.
Muchsin mengatakan terlapor dalam laporan polisi ini berinisial MY, M, dan WW. Muchsin mengatakan laporan yang dibuat pihaknya sudah disertai bukti pembayaran bulanan perusahaan para pelaku yakni PT FMI ke korban.
Foto: Puluhan pensiunan guru ini melaporkan PT FMI ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan bermodus investasi bodong, Sabtu (25/11/2023). (Devi Puspitasari/detikcom)
|
Namun, saat korban mengecek uang yang ditransfer, hasilnya nihil. Korban melakukan investasi ke PT FMI sejak 2021.
Muchsin menuturkan korban diiming-imingi bunga 4 hingga 5 persen per bulan selama 25 tahun. Para korban sudah menransfer uang dengan jumlah variatif yakni Rp 98 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 500 juta dengan total kerugian Rp 14 miliar.
“Kemudian, mereka (korban-red) ini uangnya itu juga bukan memang uangnya yang ada, tapi mereka memperoleh dari pinjaman di bank dengan jaminan SK pensiunan mereka. Jadi setiap bulannya udah dipotong tapi uang itu enggak kembali sampai sekarang,” tuturnya.
“Ada di awal-awal bulan memang itu ada pembayaran satu sampai dua bulan. Tapi setelah itu sudah nggak ada sudah ditagih segala macam dan sudah berjanji tapi sampai sekarang tidak terealisasi,” tambahnya.
Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor polisi: LP/B/7120/X1/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan, para korban melaporkan ketiga terlapor dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
“Makanya, kami berharap dengan laporan ini dengan jumlah korbannya lebih banyak lagi bisa diperhatikan dan bisa menjadi perhatian untuk ditindak secara cepat, lebih profesional dan terutama keadilan untuk balak dan ibu guru ini tercapai,” pungkas Muchsin.
Simak juga ‘Saat Tertangkapnya Penipu yang Bikin Jessica Iskandar Rugi Rp 9,8 M’:
(aud/aud)