Jakarta –
Akses Firli Bahuri di KPK akan diputus usai surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara sebagai Ketua KPK telah terbit. Namun, Firli masih diizinkan jika tetap mau berkantor di gedung KPK.
“Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Tanak mengatakan pihaknya tidak bisa melarang jika Firli Bahuri masih ingin datang ke KPK. Namun, Firli dipastikan tidak akan dilibatkan dalam penanganan hingga pengambilan keputusan di KPK.
“Tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh, tidak mengambil keputusan apapun juga,” jelas Tanak.
Dia menambahkan, kewenangan Firli otomatis telah berakhir usai Presiden Jokowi menerbitkan keppres terkait pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” katanya.
“Segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai dengan ada keputusan yang ada berkekuatan hukum tetap,” sambung Tanak.
Presiden Jokowi diketahui telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11).
Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.
Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
(ygs/dek)