Jakarta –
Polda Metro Jaya berencana memeriksa empat pimpinan KPK sebagai saksi usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan pihaknya akan bersikap koperatif.
“Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti,” kata Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Tanak mengatakan pimpinan KPK akan mematuhi panggilan pemeriksaan yang disusun penyidik Polda Metro Jaya. Sikap koperatif itu juga dilakukan untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL.
“Kita harus patuhi pun agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas. Sehingga ada suatu kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Metro, dalam mengungkap suatu perkara tindak pidana korupsi,” jelas Tanak.
Polda Metro Akan Panggil 4 Pimpinan KPK
Polda Metro Jaya menjadwalkan beberapa pemeriksaan setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya, polisi juga akan memeriksa empat pimpinan KPK.
“Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan, terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11).
Adapun empat pimpinan KPK yang dimaksud adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Kombes Ade tidak memerinci kapan pastinya pemeriksaan akan dilakukan. Namun, dia menegaskan, rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi akan dirampungkan pekan depan.
“Mulai tanggal 27 November 2023, hari Senin minggu depan sampai dengan Sabtu minggu depan, penyidik telah men-schedule-kan atau telah merumuskan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka. Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan,” jelasnya.
Firli Bahuri saat ini juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Keputusan itu merujuk pada surat keputusan presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11) malam. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ditunjuk Jokowi untuk menjadi Ketua KPK sementara.
(ygs/dek)