Jakarta –
Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK karena berstatus tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Akankah KPK memberikan bantuan hukum kepada Firli?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Firli telah memiliki tim pengacara hukum pribadi. Tim itu yang akan membantu dalam urusan hukum Firli di kasus pemerasan kepada SYL.
“Apakah KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Firli? Setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga. Jadi dia akan menggunakan pengacara yang sudah dia tunjuk,” kata Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Tanak mengatakan bantuan hukum dari KPK kepada Firli masih akan dibahas. Empat pimpinan KPK akan melakukan rapat untuk menent
ukan keputusan pemberian bantuan hukum ke Firli usai diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.
“Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan,” jelas Tanak.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Kamis (23/11), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli masih akan diberikan bantuan hukum usai ditetapkan tersangka. Alexander mengatakan Firli saat itu masih tercatat sebagai pegawai KPK.
“Yang jelas Pak Filri masih pegawai KPK, jadi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” Alexander.
Alex mengatakan KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya setelah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan. Dia mengatakan Firli berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.
“Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden,” kata Alex.
Status Firli sebagai Ketua KPK kini sudah dinyatakan selesai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK.
Surat itu ditandatangi Jokowi pada Jumat (24/11) malam. Selain memberhentikan Firli, Jokowi juga menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
(ygs/dek)