Serang –
Seorang buruh pabrik di Serang, Banten berinisial AS (22) ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak di bawah umur. Polisi mengatakan dugaan pemerkosaan itu terjadi di kamar kontrakan AS.
“Korban disetubuhi setelah diancam oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniandy dari keterangan tertulis yang diterima, Minggu (25/11/2023).
Andi mengatakan AS memerkosa korban pada Kamis (28/9). Setelah melakukan aksi bejatnya, AS kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan ini kepada keluarga korban.
Andi mengatakan korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada temannya. Menurut Andi, keluarga korban mengetahui anaknya telah diperkosa dari teman anaknya.
“Sepulang dari rumah kontrakan, korban bercerita kepada temannya. Oleh temannya itu, peristiwa pencabulan dilaporkan ke orangtua korban,” katanya .
Mengetahui hal itu, pihak keluarga korban membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan keluarga, polisi menangkap tersangka.
“Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Andi.
Andi menyampaikan AS kini sudah ditahan di Mapolres Serang. “Sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya.
(aud/aud)