Hakim konstitusi Anwar Usman melakukan perlawanan usai hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 menggantikan dirinya. Anwar Usman melayangkan surat keberatan hingga menggugat Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dirangkum detikcom, Minggu (26/11/2023), Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada Senin, 13 November 2023. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Suhartoyo membacakan sumpahnya di hadapan sidang pleno khusus pengucapan sumpah Ketua MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin langsung pengucapan sumpah Suhartoyo. Awalnya Saldi Isra membacakan petikan pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Suhartoyo membacakan sumpah.
Anwar Usman Keberatan
Anwar Usman tidak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Anwar Usman pun melayangkan surat keberatan. Hal itu dibenarkan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” kata Enny kepada detikcom, Rabu (22/11).
Surat keberatan itu diajukan Anwar Usman melalui kuasa hukumnya. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.
“Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023,” ujar Enny.
“Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” tambahnya.
Anwar Usman juga menggugat Suhartoyo ke PTUN. Baca halaman selanjutnya>>