Jakarta –
Mekanisme pengumuman tersangka di KPK yang dilakukan dalam konferensi pers menuai kritik. Tindakan itu dianggap menimbulkan dugaan ada ruang gelap untuk negosiasi penanganan perkara di KPK.
Sejak KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka di KPK disampaikan lewat konferensi pers. Di satu sisi surat penetapan tersangka telah terbit jauh sebelum konferensi pers pengumuman tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan mekanisme tersebut diberlakukan di KPK. Menurunya, hal itu untuk mencegah sosok tersangka melarikan diri.
“Pada awal periode kami menilai antara penetapan tersangka sampai penahanan ketika disampaikan penetapan tersangkanya sementara belum ada upaya paksa untuk ditahan, ruang itu selama jeda waktu itu banyak terjadi melarikan diri,” kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
“Oleh karena itu kami menyimpan status tersangka itu sampai kami kemudian melakukan upaya paksa berupa penahanan supaya tidak ada lagi kemungkinan melarikan diri,” sambungnya.
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, mengatakan sistem itu juga telah dikoordinasikan dengan penyidik KPK. Dia mengatakan pengumuman tersangka melalui konferensi pers dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka.
“Itu untuk memberikan kepastian kepada tersangka, dan penyidik-penyidik kami akan memperhitungkan berapa lama orang ini ditahan sebelum kita limpahkan ke pengadilan,” ucap Alexander.
Alexander juga membantah adanya ruang negosiasi terkait penanganan perkara di KPK. Menurutnya, saat surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) di KPK terbit, ruang melakukan negosiasi telah tertutup.
“Sebetulnya nggak ada ruang-ruang gelap yang bisa melakukan negosiasi. Karena begitu ekspos penetapan tersangka sprindik itu kita akan dorong untuk terbit. Sprindik itu terbit nggak ada ruang lagi untuk bermain,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut empat pimpinan KPK akan mengetatkan pengawasan terkait penanganan perkara di KPK. Dia memastikan ruang negosiasi dalam penetapan tersangka di KPK tertutup.
“Pimpinan akan melakukan monitoring sehingga ruang-ruang gelap atau titik-titik rawan terjadinya korupsi atau kolusi itu sedapat mungkin kami tutup dengan pengawasan kami berempat secara kolektif kolegial,” pungkasnya.
(ygs/fas)