Jakarta –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap ada laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) didiamkan saat masuk ke KPK. Laporan itu tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun.
Alexander awalnya menjelaskan terkait sistem pengawasan penanganan perkara di KPK. Dia mengatakan hal itu sebagai salah satu titik rawan di KPK.
“Ada titik rawan di dalam penanangan perkara di KPK, itu menyangkut pengawasan atau monitoring penanganan perkara,” kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Alexander lalu mengungkap ada laporan korupsi di Kementan yang sempat tidak ditangani. Laporan itu telah masuk ke KPK sejak tahun 2020.
Menurut Alexander, laporan itu baru terungkap saat KPK mengusut kasus pemerasan di Kementan yang berujung penetapan tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pada saat kami mengalami perkara yg kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul bleng, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat,” katanya.
Alexander tidak memerinci laporan korupsi di Kementan yang sempat didiamkan tersebut. Dia mengatakan laporan itu kini sudah naik ke tingkat penyelidikan.
“Dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik,” ucap Alexander.
“Artinya apa? dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun (didiamkan). Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak,” sambungnya.
Selain itu Alexander mengungkit ada sejumlah laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK yang tidak ditindaklanjuti. Padahal, kata Alexander, pimpinan KPK telah melakukan disposisi agar dilakukan penyelidikan.
“Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan, ‘lakukan penyelidikan, lakukan penyelidikan’, apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring,” katanya.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pengawasan penanganan perkara di KPK akan menjadi bahan evaluasinya. Nawawi menjelaskan pengawasan para pimpinan KPK tidak hanya terbatas pada satu bidang di KPK.
“Sebelumnya berlaku model sistem ada pembidangan. Itu ada Wakil Ketua KPK tertentu membidangi penindakan, wakil ketua tertentu membidangi pencegahan. Ini akan kami evaluasi, jadi tidak ada lagi model yang barangkali semacam itu dibicarakan, semua wakil ketua semua pimpinan itu semua bertanggungjawawab terhadap bidang itu,” katanya.
Nawawi mengatakan lewat sistem itu diharapkan pengawasan penanganan perkara di KPK akan semakin solid.
“Di setiap wakil ketua yang merasa ada yang perlu dia ngecek pada satu kedeputian dia akan masuk. Pak Ghufron tidak lagi hanya bisa jalan jalan ke kedeputian pencegahan dan monitoring. Pak Ghufron itu berwenang masuk ke Kedeputian Penindakan ketika ada hal yang dia ingat bahwa itu harus dia lakukan kotnrol seperti itu,” pungkas Nawawi.
(ygs/dnu)