Jakarta –
Firli Bahuri sudah berstatus tersangka tetapi belum ditahan Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun angkat bicara soal nasib Ketua KPK yang sudah diberhentikan sementara itu.
“Kan baru ditetapkan tersangka. Belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenyalah,” kata Karyoto saat ditemui di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Rencananya memang pada pekan ini Polda Metro Jaya hendak memanggil Firli Bahuri sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan dugaan gratifikasi. Namun polisi belum menyebutkan terang kapan pemanggilan itu dilakukan.
Karyoto sendiri mengatakan upaya penahanan merupakan kewenangan penyidik. Ada faktor-faktor yang nantinya menjadi pertimbangan penyidik untuk menahan seorang tersangka.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik,” kata Karyoto.
“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Firli Melawan Status Tersangka
Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.
“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
“Sidang pertama 11 Desember 2023,” ujarnya.
(taa/dhn)