Jakarta –
Tiga oknum TNI terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dituntut dengan pidana mati dan dipecat dari TNI. Ada enam point yang menjadi hal memberatkan bagi ketiga terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan (yakni), perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang. Perbuatan terdakwa melanggar sapta marga sumpah prajurit, butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dengan disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam, tidak sekali kali merugikan rakyat dan butir ketujuh tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Upen menyebutkan, hal lain yang memberatkan yakni, perbuatan ketiga terdakwa dianggap tidak manusiawi dan sadis. Ketiga terdakwa juga dianggap telah mencemarkan nama baik kesatuan TNI.
“Empat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi, karena sampai hati tanpa belas kasihan telah membunuh sesama manusia, yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saksi 1 mengalami luka luka. Perbuatan terdakwa tergolong sadis,” sebut Upen.
Perbuatan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa Iman Masykur juga membuat kedua orang tuanya kehilangan dan menyisakan duka yang mendalam.
“Enam, perbuatan para terdakwa membuat saksi selaku orangtua kandung korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam,” kata Upen.
Oditur menyatakan, tidak ada hal-hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa.
“Hal hal yang meringankan, nihil,” sebut Upen.
(sol/idn)