Jakarta –
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Suhendra, menyatakan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan tersangka pungli layanan Fast Track bandara, HS yang ditahan kejaksaan. Suhendra beralasan HS diperlukan untuk pemeriksaan internal.
“Kami telah menonaktifkan 1 orang petugas Imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama HS, yang diduga melakukan penyimpangan dalam layanan jalur khusus (fast track),” kata Suhendra dalam keterangan persnya, Senin (27/11/2023).
Imigrasi sudah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atas nama tersangka HS kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu tanggal 22 November 2023.
“Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi, sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang,” ucap Suhendra.
Terkait dengan penyidikan yang saat ini sedang berjalan, pihak Imigrasi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Bali dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan. Serta menjamin bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap koperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” terang Suhendra.
Pasca OTT kejaksaan, Imigrasi meningkatkan pelayanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di antaranya pemasangan 30 unit autogate pada area kedatangan internasional yang pekerjaan pemasangannya telah dimulai sejak pertengahan Oktober 2023 dan direncanakan akan beroperasi pada akhir Desember 2023.
“Penambahan 50 unit autogate pada Kuartal I 2024, 30 unit tambahan akan dipasang area kedatangan dan 20 unit akan dipasang pada area keberangkatan internasional,” tutur Suhendra.
(asp/isa)