Jakarta –
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat penetapan biaya haji tahun 1445H/2024M. Pemerintah bersama legislator menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2023 M sebesar Rp 93.410.286, sedangkan yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.
Penetapan biaya haji ini dilakukan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat.
“Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jamaah Rp 56 juta atau 60 persen,” kata Yaqut dalam rapat.
Usai penyampaian Yaqut, Ashabul selaku pimpinan rapat meminta Yaqut menandatangani naskah kesepakatan penetapan biaya haji itu. Ashabul turut meneken naskah tersebut.
“Terima kasih atas penjelasan Bapak Menag. Selanjutnya kita akan melakukan penandatanganan naskah BPIH tahun 1445H,” kata Ashabul.
Diketahui, berdasarkan kesimpulan rapat panja BPIH, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286. Proporsi BPIH dan Bipih disepakati 60:40.
(fca/gbr)