Bekasi –
Polisi menangkap pria bernama Midan, yang membunuh sepupunya sendiri yang berinisial S (78) di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Midan saat ini diperiksa polisi.
“Untuk tersangka saat ini telah kita lakukan penangkapan,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma Sitompul, kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Telah kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengenakan pasal 338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara,” ucapnya.
Motif Pembunuhan
Sebelumnya, pria bernama Midan di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membunuh sepupunya sendiri yang berinisial S (78). Pelaku membunuh sepupunya karena tersinggung ucapan korban ‘istrimu sudah kusetubuhi’.
“Hubungannya sepupu, pelaku sepupuan sama dia, ada sakit hati,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma Sitompul dalam keterangannya, Senin (27/11).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/11), sekitar pukul 07.00 WIB. Mulanya, korban sedang berada di lokasi, yaitu di depan rumahnya.
(rdh/mea)