Jakarta –
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan segera disidang. Dia bakal didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Status penahanan dari terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Ali mengatakan ada dua dakwaan yang akan didakwakan kepada Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima gratifikasi dan suap.
“Tim jaksa mendakwa dengan dua dakwaan sekaligus, yaitu penerimaan suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA,” jelas Ali.
Di dakwaan gratifikasi, Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas penginapan dan perjalanan wisata senilai ratusan juta rupiah.
“Dakwaan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata. Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama,” ujar Ali.
Ali juga menyinggung soal adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK dan mengklaim bisa menangani perkara yang diusut KPK. Dia memastikan tiap klaim tersebut tidak benar.
“Kami tegaskan bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Sehingga secara orang-per-orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara,” ujar Ali.
(ygs/haf)