Jakarta –
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus penganiayaan terhadap siswa MAN 1 Medan berinisial MH (14) yang juga dipaksa memakan sandal. Satu tersangka telah ditangkap dan tiga lainnya masih diburu.
“Satu pelaku telah kita tangkap dan tetapkan menjadi tersangka. Inisialnya MAS (14), teman sekolah si korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, dilansir detikSumut, Minggu (26/11/2023).
Fathir menyebut berdasarkan keterangan MAS bahwa MH bergabung dengan kelompok Wardi. Sedangkan para pelaku dari kelompok Parman. Penganiayaan ini terjadi karena adanya perselisihan di antara kedua kelompok tersebut.
“Jadi sebelumnya kedua kelompok ini berantam, saling ejek begitu mungkin. Nah, begitu ada kejadian yang ini, si korban lagi sendiri dan dipukuli oleh orang itu,” sebutnya.
Lalu, Fathir menyebut pihaknya masih mendalami apakah kelompok ini geng motor atau bukan. Namun pastinya kelompok tersebut diisi oleh sejumlah pelajar.
“Terkait pelaku, ini sudah ada tiga orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang diburu,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)