Jakarta –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Gorontalo Utara berinisial YE (58) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp 271 juta. YE langsung ditahan.
“Tersangka YE dalam perkara penipuan dan penggelapan melakukan tipu gelap dengan modus meminjam uang,” kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat seperti dilansir detikSulsel, Selasa (28/11/2023).
YE ditetapkan tersangka di Kantor Kejari Gorontalo Utara, Jalan Kasmat Lahay, Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, pada Senin (27/11). YE kemudian ditahan di Rutan Kejari Gorontalo Utara selama 20 hari ke depan mulai 27 November 2023.
“Iya benar, hari ini YE sudah ditetapkan tersangka, YE sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan),” ucapnya.
Eddie mengatakan YE melakukan penggelapan dengan modus meminjam uang sebesar Rp 271 juta untuk keperluan penanggulangan kegiatan PMI. Namun, hingga batas waktu yang disepakati yakni 19 Mei 2019, YE tidak mengembalikan uang tersebut.
“Dengan perjanjian akan dikembalikan setelah dana dari PMI itu cair yaitu tanggal pada 19 Mei 2019. Akan tetapi sampai dengan saat ini YE belum mengembalikan uang yang dipinjam dan selalu menjanjikan kepada pelapor dengan janji-janji yang tidak ada realisasi penyelesaiannya. Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo,” ujar Eddie.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)