Jakarta –
Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), besok, di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus pemerasan yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Betul, besok jam 14.00 WIB,” kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Bareskrim berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan tersebut. Sebab saat ini, SYL berada di Rutan KPK dalam menjalani masa hukumannya.
“Betul (akan berkoordinasi dengan KPK),” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen. Dia menyebut kliennya akan diperiksa besok.
“Besok. Beliau diperiksa jam 14.00 WIB siang, di Bareskrim Mabes Polri,” kata Djamaludin Koedoeboen saat dikonfirmasi.
Djamaludin mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri. Dia menyebut kliennya akan menjelaskan terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB. Semua mengalir aja, sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu saja. Nggak ada persiapan khusus, kan udah running dari awal. Ikuti proses aja,” jelasnya.
Firli Dijerat Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi
Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.
“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.
(rdh/yld)