Jakarta –
Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyebut kliennya akan diperiksa besok.
“Besok. Beliau diperiksa jam 14.00 WIB siang, di Bareskrim Mabes Polri,” kata Djamaludin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Djamaludin mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri. Dia menyebut kliennya akan menjelaskan terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa Pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB. Semua mengalir aja, sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu saja. Nggak ada persiapan khusus, kan udah running dari awal. Ikuti proses aja,” jelasnya.
Sebelumnya Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyidik menjadwalkan pemeriksaan SYL usai Firli Bahuri jadi tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pekan ini.
“Betul (SYL akan diperiksa),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Minggu (26/11).
Ade Safri menyebutkan sejumlah saksi akan diperiksa selama sepekan ini. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan keterangan tambahan yang pernah mereka berikan sebelumnya.
“Mulai hari Senin, tanggal 27 November 2023, sampai dengan satu minggu ke depan. Dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka,” ujarnya.
Firli Dijerat Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi
Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.
“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.
(wnv/whn)