Jakarta –
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memberi penegasan pihaknya zero tolerance isu korupsi saat berbicara soal bantuan hukum kepada Firli Bahuri usai jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Anggota Komisi III DPR mendukung sikap Nawawi yang tegas dalam memberantas korupsi.
“Saya mendukung Pak Nawawi untuk memastikan KPK harus zero tolerance terhadap korupsi,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Didik menekankan KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memberantas korupsi. Dengan begitu, menurutnya, KPK seharusnya bersih dari segala bentuk perilaku korupsi.
“Secara kelembagaan KPK memang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam memberantas korupsi. Dalam konteks ini KPK memang harus terbebas dari segala bentuk perilaku korup dari segenap aparatnya. Membangun zona integritas, zero toleransi terhadap korupsi menjadi keharusan, selain integritas dan totalitas aparatnya untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Didik menyebut KPK telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam memberantas korupsi secara kelembagaan. Dia mengajak semua pihak mendorong KPK melakukan komitmen antikorupsi.
“Setahu saya KPK sudah mempunyai sistem, SOP termasuk kode etik dalam memberantas korupsi. Dalam konteks itu kita semua harus mendorong dan mendukung setiap upaya KPK dalam memberantas korupsi, termasuk dalam setiap upaya penguatan yang dilakukan Pimpinan KPK untuk terus meneguhkan integritas para pimpinan dan pegawai KPK, serta meningkatkan profesionalitas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensinya,” kata Didik.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menyerahkan pada KPK soal sikap apakah memberikan bantuan hukum kepada Firli atau tidak.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal apakah Pak Firli Bahuri mendapat bantuan hukum atau tidak,” ujar Habiburokhman.
“Yang penting Polda Metro bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sebaliknya, Pak Firli diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri karena hal tersebut merupakan hak seorang tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Nawawi Pomolango berbicara soal bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang diberhentikan sementara dari Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Nawawi menyinggung soal komitmen KPK tak memberi toleransi terhadap isu korupsi.
Nawawi mengatakan materi bantuan hukum kepada Firli belum sempat dibahas. Dia menyebutkan nasib bantuan hukum itu akan ditentukan pada Selasa (28/11).
“Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak,” katanya.
(fca/azh)