dr Qory Ulfiah (37), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sempat menyampaikan keinginannya untuk mencabut laporannya. Namun, dr Qory berubah pikiran dan kasus ini pun terus berlanjut.
Seperti diketahui, dr Qory melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Willy Sulistyo. Karena perbuatannya, Willy telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Aksi kekerasan dilakukan oleh Willy berulang kali. Terakhir, Willy disebut menendang hingga menginjak dokter Qory yang sedang hamil.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan dr Qory menyampaikan keinginannya untuk mencabut laporan. Dia mengatakan dr Qory baru menyampaikan keinginannya tersebut secara lisan.
“Sementara baru penyampaian lisan, belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut. Jadi sampai saat ini perkara terus bergulir,” kata AKP Teguh di Mapolres Bogor, Senin (20/11/2023).
Teguh memastikan kasus KDRT yang kini ditangani Polres Bogor dengan tersangka Willy Sulistyo (39) tetap berjalan. Sebab, dr Qory, yang merupakan korban dalam kasus ini, belum mencabut laporan secara resmi.
“Sampai saat ini masih bergulir ya, jadi asumsi kami perkara ini masih berlanjut, karena masih belum ada pencabutan secara tertulis,” kata Teguh.
Bagaimana kondisi dr Qory? Baca halaman selanjutnya.