Jakarta –
Postingan menarasikan bocah kelas 2 sekolah dasar (SD) disodomi di Ciracas, Jakarta Timur viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan oleh anak yang juga baru berusia 12 tahun.
Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Rabu (29/11/2023), terlihat terduga pelaku yang mengenakan kaus merah sudah diamankan polisi. Warga sekitar juga terlihat mengerumuni terduga pelaku.
Dinarasikan, aksi pelaku dilakukan di sebuah gang pada Selasa (28/11). Namun, dinarasikan juga, aksi tersebut bukanlah kali pertama yang dilakukannya.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, pihaknya telah memproses perkara tersebut. Pelaku yang juga masih berusia 12 tahun sudah diamankan.
“Sudah proses. (Pelaku) Sudah (diamankan) umur 12 tahun,” kata Sri saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Namun demikian, Sri masih belum merinci duduk perkara peristiwa yang terjadi. Karena korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur, Sri menegaskan pihak kepolisian akan akan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada.
“(Proses hukum) sesuai SOP dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.
(wnv/mea)