Jakarta –
KPK memanggil tiga orang anggota Komisi V DPR terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka dipanggil sebagai saksi.
“Terkait adanya pemeriksaan anggota DPR, kalau nggak salah kalau itu dari Komisi V, memang yang membidangi salah satunya di Kementerian Perhubungan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Sebagai informasi, KPK memanggil tiga orang anggota DPR RI terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pada Rabu (20/11). Ketiga anggota DPR itu ialah Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Sukur Nababan dan Fadholi.
Asep tak menjelaskan detail apakah ketiganya hadir atau tidak. Asep mengatakan anggota Komisi V DPR itu dipanggil untuk didalami terkait penganggaran dan pengawasan
“Tapi tentunya karena membidangi Kementerian Perhubungan ada hal-hal yang ingin kami gali termasuk bagaimana juga pengawasan dan lain-lainnya. Terkait penganggaran dan lain-lainnya. Di situ kita dalami,” ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api tersebut. Asta Danika juga telah ditahan.
“Tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama terhitung mulai 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa waktu lalu.
Keterlibatan tersangka baru ini berawal saat Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Keduanya kemudian mendekati Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024. SPH yang juga menjadi tersangka di kasus ini bertugas untuk mengkondisikan proses lelang.
“Terjadi kesepakatan AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ujar Tanak.
Tanak mengatakan SPH menerima sejumlah transfer uang dari tersangka AD dan ZF. Besaran uang yang diberikan hampir mencapai Rp 1 miliar.
“Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” tutur Tanak.
Total ada 12 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Berikut para tersangka yang dibagi dalam klaster penerima dan pemberi suap:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
(ial/haf)