Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap rencana membuat aturan terkait tilang uji emisi. PKS DKI Jakrta meminta agar aturan soal uji emisi, untuk kendalikan kualitas udara, harus berdasarkan kajian.
“Saya apresiasi upaya Pemda DKI untuk mengurangi emisi, tapi kebijakan tersebut harus berdasarkan kajian yang mendalam,” kata anggota Fraksi PKS DKI Jakarta, Abdul Aziz, Rabu (29/11/2023).
Abdul Aziz meminta agar ada data pengaruh kendaraan bermotor terhadap emisi di DKI Jakarta. Jika angkanya tidak signifikan, maka aturan uji emisi perlu dipertimbangkan ulang.
“Berapa persen kontribusi emisi di DKI berasal dari kendaraan bermotor harus jelas. Bila tidak signifikan, kita tidak perlu mengambil tindakan untuk kendaraan bermotor. Tapi bila benar signifikan, baru kita melangkah ke tahapan aksi,” katanya.
Namun, Aziz tidak setuju ada tilang atau sanksi untuk pelanggar uji emisi. Aziz meminta ada sosialisasi terlebih dahulu.
“Saya kurang setuju tilang ini diberlakukan dalam waktu dekat. Harus ada tahapan sosialisasi yang cukup dan didahului uji emisi bagi setiap kendaraan dulu,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkap rencana membuat aturan terkait tilang uji emisi. Aturan tersebut tak hanya berlaku di Jakarta, tapi juga di daerah penyangga yang berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Mudah-mudahan satu wilayah kerja Polda Metro Jaya. Jadi tidak semua (Jabodetabek), paling Bekasi, Depok, kemudian Jakarta, dan Tangerang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat ditemui di Hutan Kota PT JIEP Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur (29/11/2023).
Asep menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi tilang emisi. Sambil menunggu regulasi terbit, Asep memastikan razia uji emisi terus bergulir tanpa ada sanksi tilang.
“Jadi memang kita jatuhnya kayak imbauan saja. Tidak langsung menilang,” ujarnya.
(aik/aud)