Tangerang Selatan –
Seorang bapak di Pondok Aren, Tangerang Selatan tega memperkosa anak kandungnya sendiri sampai hamil. Korban kini telah melahirkan bayi hasil perbuatan bejat sang ayah.
“Sudah (melahirkan),” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Alvino tak menjelaskan secara rinci kapan korban melahirkan. Namun, ia mengatakan saat ini korban mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kota Tangsel.
“Untuk proses laporan dan pemeriksaan korban di Polres didampingi oleh petugas dari UPTD PPA Kota Tangsel,” katanya.
Lebih lanjut Alvino menyampaikan pihaknya saat ini telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku. Polisi kini tengah melengkapi pemberkasan.
“Langkah polisi, terhadap tersangka sudah kita tahan, selanjutnya proses melengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang pria di Pondok Aren, Tangerang Selatan, tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 27 tahun. Akibat perbuatan bejat pelaku tersebut, korban kini hamil.
“Hasil USG terhadap korban menunjukkan kalau korban mengandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi, Rabu (29/11).
Alvino belum memerinci terkait kasus tersebut. Namun diketahui korban saat ini tengah hamil 8 bulan akibat ulah bejat ayah kandungannya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” ujarnya.
Bunyi Pasal 81:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
(mei/jbr)