Jakarta –
Aparat gabungan dari TNI/Polri menggerebek pabrik produksi minyak goreng ilegal di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka mengubah minyak bekas atau jelantah menjadi jernis untuk kemudian dijual dengan label Minyakita.
“Barang bukti sebanyak delapan ton beserta alat pembuatan minyak palsu,” kata Babinsa Desa Dayeuh Peltu Cecep, dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Aparat pertama kali menerima informasi dari warga sekitar yang terganggu aktivitas pabrik. Warga mengeluh pabrik mengeluarkan suara bising.
Menerima laporan warga, aparat mendatangi pabrik tersebut. Kemudian, ditemukan kendaraan kontainer dan truk yang berisi batu karbon.
“Batu karbon atau anoda akan dipindahkan ke truk kontainer berasal dari Tanjung Priok, akan dikirim ke Kendal, Jateng (Jawa Tengah),” ujarnya.
Pada saat klarifikasi, pihak keamanan pabrik sempat melarang memasuki gudang. Hal tersebut yang menimbulkan kecurigaan aparat yang mengecek lokasi.
“Kemudian berusaha masuk memeriksa bagian dalam gudang dan di temukan perlengkapan penyulingan dan penjernihan dari minyak goreng yang sudah terpakai (jelantah), hingga menjadi minyak goreng yang jernih,” tuturnya.
Cecep mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Cileungsi. Diketahui, di dalam pabrik tersebut hanya ada pihak keamanan saja.
(rdh/aik)