Jakarta –
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli mengklaim dirinya menaati peraturan hukum yang ada.
Hal itu disampaikan Firli usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hari ini. Firli mengaku bakal mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
“Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Firli usai di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
“Tentulah kita sadar negara kita taat hukum rechtsstaat, dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan machtstaat, dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.
Purnawirawan polisi itu meminta masyarakat untuk tidam menyebarkan opini yang menyesatkan perihal perkara tersebut. Dia juga meminta agar tidak dihakimi dan menjujung asas praduga tak bersalah.
“Saya juga meminta kepada rekan-rekan semua dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi, atau opini yang akan menyesatkan kita semua, bahkan cenderung menghakimi kita semua,” ucapnya.
“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan. Kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” lanjut Firli.
Lebih jauh, Firli berbicara mengenai hukum tertinggi adalah hak asasi manusia. Dia berharap proses hukum akan berjalan dengan adil.
“Mari kita junjung tinggi hak asasi manusia, dan tentu juga kita harapkan bahwa kelak proses ini akan selesai dengan memberikan keadilan yang sesunggunya,” sebutnya.
“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” imbuhnya.
Firli juga mengatakan, bahwa koruptor adalah musuh bersama. Lebih lagi, kata dia, serangan balik dari para koruptor.
“Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri,” pungkasnya.
Firli Bahuri Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK SYL. Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.
“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.
Adapun Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Namun, Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.
(ond/dnu)