Jakarta –
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi undangan panggilan klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. MAKI akan diperiksa sebagai pelapor soal dugaan pelanggaran etik terhadap Filri Bahuri.
“Hari ini saya memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Pak Firli, terkait Pak SYL yang diduga ada penerimaan atau pemerasan atau apapun lah atau setidaknya bertemu dengan pihak berperkara,” ujar Boyamin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
“Terus yang kedua adalah terkait rumah sewa Jalan Kertanegara No 46, itu saya laporkan 2, bergaya hidup mewah,” tambahnya.
Boyamin membawa sejumlah foto yang memperlihatkan kedekatan antara Filri dengan Alex Tirta. Selain itu, dirinya juga membawa sejumlah foto lainnya agar bisa didalami oleh Dewas KPK.
“Di sini juga ada beberapa foto yang lain, kalau bisa didalami apa hubungannya. Karena di sini juga ada beberapa foto yang lain. Kalau bisa didalami ini lebih baik, dan ini sebenarnya juga sudah saya serahkan ke penyidik polda,” ucapnya.
Boyamin berharap penanganan laporannya di Dewas KPK berlangsung cepat. Dia meyakini Dewas KPK bekerja secara serius.
“Dan rangkaian-rangkaian itulah yang mudah-mudahan sebenernya saya berharap Dewas ini lebih cepat dari proses yang pidana. Karena etik itu cepat aja. Ini kan saya diundang berarti mereka serius, dan mudah-mudahan bisa lebih cepat,” ujarnya.
MAKI sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp 650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
“Sudah (diterima) dan dalam proses tindak lanjut juga,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (21/11).
Haris mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi Firli terkait laporan MAKI tersebut. Namun, dia belum menjelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Semua pengaduan terkait FB (Firli Bahuri) kita satukan, jadi sudah sekalian diklarifikasi juga kemarin,” ujarnya.
Firli kini sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Dia diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
(ial/haf)