JAKARTA – Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tidak bisa memilih Komjen Pol (Purn) Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas masa bakti 2023-2028, karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
“Jika dipaksakan akan melanggar Pasal 27 ayat 2 dari Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010,” kata Irsyad Nuri SH, MH, pengacara yang menjadi pembina pramuka, dalam keterangannya pada Jumat, 1 Desember 2023.
Munas Pramuka diadakan di Banda Aceh pada 1-4 Desember 2023. Presiden Joko Widodo selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka tidak membuka acara penting yang berlangsung lima tahun sekali ini.
Ada 4 calon ketua Kwarnas yang bakal dipilih utusan kwartir-kwartir daerah, yaitu Komjen Pol (Purn) Budi Waseso, Marsekal Madya TNI (Purn) Eris Herryanto, Komarudin Watubun, dan GKR Mangkubumi.
Pasal 27 ayat 2 UU Gerakan Pramuka menegaskan bahwa kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik. Jadi pejabat publik harus melepaskan jabatannya jika ingin menjadi ketua kwartir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
Menurut UU No. 14 Tahun 2008, badan publik adalah, “lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.”
Irsyad Nuri mengatakan bahwa padanan kalimat ‘tidak terikat dengan jabatan’ bisa dilihat pada peraturan pemerintah. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Pada Pasal 2 angka 1 huruf c tentang syarat menjadi konsultan pajak adalah tidak terikat dengan jabatan pada Pemerintah/ Negara dan/ Badan Usaha Milik Negara/ Daerah yang artinya tidak menjabat pada jabatan Pemerintah/Negara dan/Badan Usaha Milik Negara/ Daerah, hal itu bisa dilihat pada lampiran 1 Format Surat Permohonan Izin Praktek Konsultan Pajak.
Anggaran Dasar (AD) hasil Munas Pramuka tahun 2018 menerjemahkan Pasal 27 ayat 2 UUD Gerakan Pramuka dengan menjelaskan pada Pasal 32 ayat 3 bahwa yang dimaksud dengan tidak terikat jabatan publik adalah ‘Kepengurusan Kwartir tidak terikat jabatan publik secara ex officio.’
“Sangat jelas bahwa ini penafsiran yang keliru dan menyesatkan karena pengertian tidak terikat jabatan publik sudah dijelaskan secara terang benderang pada sejumlah aturan pemerintah,” kata Irsyad Nuri.
Dia menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagai salah satu contohnya. Menurut Irsyad Nuri, esensi dari pengurus Kwartir bukan pejabat publik sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 UU Gerakan Pramuka bahwa Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela dan non-politis.
Irsyad Nuri yang juga pembina pramuka di salah satu gudep di Jakarta Selatan, saat ini sedang menguji makna dari Pasal 27 ayat 2 UU Gerakan Pramuka secara hukum dan akan mendaftarkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Andaikata PTUN mengabulkan gugatan ini, kata Irsyad Nuri, maka akan membawa konsekuensi hukum bagi ketua Kwartir yang saat ini menjadi pejabat publik.
“Terkait Munas Gerakan Pramuka di Banda Aceh Kwarda-kwarda yang memiliki hak memilih di Munas Banda Aceh harus menghitung konsekuensi hukum jika tetap memilih Budi Waseso yang juga masih menjabat Dirut Bulog sebagai Ketua Kwarnas masa bakti 2023-2028,” ujar Irsyad.
***