Jakarta –
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan meminta keterangan dari bos Alexis, Alex Tirta, sebagai saksi dalam perkara ini.
Selain Firli dan Alex penyidik juga memintai keterangan dari satu Jenderal Polisi dalam perkara itu. Belakangan terungkap, seorang saksi lainnya itu yakni Brigjen Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham.
“Saksi Brigjen Pol Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta dan 1 orang tersangka (Firli Bahuri),” kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Dalam pemeriksaan hari ini, Arief menjelaskan, penyidik mencecar Brigjen Anom sebagai saksi soal komunikasi antara Firli Bahuri dan SYL melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, Arief belum menjelaskan lebih rinci perihal keterlibatan Anom.
“Terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021,” ungkapnya.
Firli Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantam Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini. Usai diperiksa Firli tak langsung ditahan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.
“Belum diperlukan,” kata Arief saat dikonfirmasi.
Ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Firli, Arif belum menanggapi detail. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih dulu mengenai pemeriksaan hari ini.
“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” imbuhnya.
(ond/dnu)