Jakarta –
Tim hukum PDIP akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung yang mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan kata ‘bajingan’ dan ‘tolol’. Apa respons Rocky Gerung?
“Lebih baik terlambat daripada dungu,” kata Rocky kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (1/12/2023).
Tim hukum PDIP, pada Rabu (29/11) mengatakan pihaknya akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Laporan ini terkait Rocky yang diduga menyebarkan berita bohong (hoax) yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
“Suratnya sudah saya teken, tinggal menyerahkan ke penyidik. Ya semuanya akan dikait-kaitkan, ini kan lagi tahun politik. ‘Oh dicabut’, ‘oh karena sudah pecah kongsi’, nah itu haknya orang mau bicaralah,” kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Lumban Tobing, saat dihubungi, Rabu (29/11) malam.
Johannes mengaku pihaknya kini sepakat dengan pernyataan Rocky soal ‘bajingan’ dan ‘tolol’. “Kurang lebih saya setujulah yang disampaikan Rocky Gerung, itu poinnya,” imbuh dia.
Johannes menilai sikap Presiden Jokowi saat ini telah berubah. Menurutnya, Jokowi kini lebih mementingkan kepentingan pribadinya ketimbang rakyat.
“Saya lihat Pak Presiden Joko Widodo ini saya lihat sudah berubah. Berubah karena lama-lama saya lihat tidak seperti yang saya kenal. Jokowi yang dulu, yang betul-betul kita perjuangkan mulai dari DKI, yang kita bawa dari DKI sampai dua periode jadi presiden,” ungkap dia.
Johannes mengatakan dulu Presiden Jokowi benar-benar bekerja untuk rakyat. Namun, kata dia, saat ini Jokowi sudah ‘keluar jalur’.
“Dulu dia betul-betul bekerja untuk rakyat, betul-betul memikirkan kesejahteraan rakyat. Bekerja siang dan malam. Tapi kok belakangan ini sudah makin ngelantur nih. Sudah tidak pada jalurnya,” lanjutnya.
Kader PDIP itu juga menyinggung soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Dia menyindir soal lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, yang akhirnya berdampingan dengan capres Prabowo Subianto.
“Nah umurnya (Gibran) baru 36 tahun, persyaratan harus 40 tahun. Dengan segala alasan-alasan yang tidak masuk akal itu diloloskan. Nah kenapa dia bisa lolos, ya karena dia anak presiden,” tegas Johannes.
Atas dasar itu lah, dia menilai apa yang disampaikan Rocky Gerung ada benarnya. “Lah kalau dengan seperti itu, buat apa juga buat kita jaga-jaga juga. Saya kira yasudahlah, apa yang dimaksud, diceritakan Rocky Gerung itu, itu ambisi untuk mempertahankan legacy-nya, saya kira benar juga,” tutur Johanes.
Laporan yang dilayangkan PDIP itu sebelumnya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky di Bareskrim dan polda jajaran. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
(whn/dnu)